ANALISIS INSTANSI PEMERINTAH YANG SUDAH MELAKUKAN AUDIT TERHADAP INSTANSINYA




TAHUN 2019, Inspektorat Kabupaten Berau telah merencanakan dan melaksanakan audit kinerja pada 9 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Berau yaitu, Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Badan Perencanaan Penelitian dan Pengembangan, RSUD dr.Abdul Rivai, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung, Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman, serta Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang. Pemilihan OPD tersebut berdasarkan pembuatan perencanaan pengawasan berbasis risiko dengan faktor-faktor pertimbangan yaitu, program prioritas RPJMD, besar anggaran yang dikelola, penilaian risiko organisasi terhadap suatu program/kegiatan dan hasil audit sebelumnya/jumlah temuan tahun sebelumnya.

Mengapa audit kinerja? Perubahan jenis audit dari audit ketaatan/audit keuangan ke audit kinerja sejalan dengan upaya Inspektorat Berau yang sedang meningkatkan level kapabilitasnya dari level 2 (Infrastructure) menuju level 3 (Integrated) yang salah satu persyaratannya adalah melaksanakan audit kinerja untuk menilai efisiensi, efektivitas, ekonomis suatu kegiatan dan mampu memberikan konsultansi pada tata kelola, manajemen risiko, dan pengendalian intern. Sekaligus sebagai upaya mempertahankan opini WTP pada Laporan Keuangan Tahun 2018 hasil penilaian BPK RI. Jika laporan keuangan Pemerintah Daerah sudah WTP, maka BPK juga akan melaksanakan audit kinerja.

Kinerja adalah gambaran mengenai pencapaian prestasi atau kinerja dari instansi pemerintah. Hasil kerja instansi ditunjukkan melalui capaian keluaran dan hasil dari suatu kegiatan/program sebagai upaya instansi pemerintah mencapai tujuan dan sasaran yang telah dijabarkan dari Tupoksinya. Pasal 50 PP 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) dan Peraturan Menpan Nomor PER/05/M.PAN/03/2008 tentang Standar Audit Kinerja, dijelaskan bahwa audit kinerja adalah audit atas pengelolaan keuangan negara dan pelaksanaan tugas dan fungsi Instansi Pemerintah yang terdiri atas aspek kehematan, efisiensi, dan efektivitas (3E dan Kepatuhan). Audit kinerja lebih menekankan pada hasil atau “results based” artinya fokus dari audit kinerja adalah peningkatan hasil atau kinerja dengan mendasarkan pengujiannya pada kerangka Indikator Kinerja Utama (IKU) sebagai kriteria efisiensi dan efektivitas operasi.

Secara umum proses audit kinerja terdiri dari perencanaan, pelaksanaan, pelaporan, dan tindak lanjut. Semua proses tersebut dituangkan dalam Pedoman Audit Kinerja dan Pedoman Kendali Mutu dalam bentuk Keputusan Inspektur dengan menyadur peraturan dan ketentuan yang mendasari audit kinerja. Metode yang digunakan dalam audit kinerja adalah menggunakan teknik modern seperti customer surveys, activity mapping, benchmarking dengan hasil rekomendasi berupa perbaikan kinerja pada identifikasi kelemahan sebagaimana ditunjukkan oleh hasil capaian kinerja sesuai kerangka IKU yang dipergunakan. Cakupan audit kinerja ini sangat luas dan kompleks dengan menggunakan berbagai disiplin ilmu untuk menganalisis.

Dalam pelaksanaan audit kinerja tentu harus dibarengi kesiapan SDM auditor. Inspektorat Berau memiliki 9 auditor yang bersertifikat audit kinerja dan 25 orang telah bersertifikat audit dasar. Tentu kompetensi yang cukup memadai untuk pelaksanaan audit kinerja. Sebelum melakukan audit, auditor terlebih dahulu harus memperoleh informasi umum organisasi guna mendapatkan pemahaman memadai tentang lingkungan organisasi yang diaudit, struktur organisasi, misi organisasi, proses kerja serta sistem informasi dan pelaporan. Pemahaman lingkungan masing-masing organisasi akan memberikan dasar untuk memperoleh penjelasan dan analisis lebih mendalam mengenai sistem pengendalian manajemen. Berdasarkan hasil analisis terhadap kelemahan dan kekuatan sistem pengendalian intern, validitas dan reabilitas informasi kinerja yang dihasilkan oleh entitas/organisasi, auditor kemudian menetapkan kriteria audit dan mengembangkan ukuran-ukuran kinerja yang tepat. Beberapa kendala yang mungkin terjadi dalam pelaksanaan audit kinerja seperti penetapan kesepakatan kriteria kinerja (efisiensi, efektivitas, ekonomis, dan kepatuhan) dengan OPD yang diaudit sangat mungkin terjadi. Tetapi dengan komunikasi audit yang baik hal ini dapat diselesaikan.

Analisis : Auditor melakukan audit dengan mengembangkan hasil temuan audit dan membandingkan antara kinerja yang dicapai dengan kriteria yang telah ditetapkan sebelumnya. Hasil temuan kemudian dilaporkan kepada pihak yang membutuhkan disertai rekomendasi yang diusulkan auditor.


sumber : https://berau.prokal.co/read/news/60164-audit-kinerja-instansi-pemerintah

Komentar

Postingan populer dari blog ini

RANGKUMAN NOVEL DEAR NATHAN